Hak-Hak Pencipta Lagu dan Musisi

Hak-Hak Pencipta Lagu dan Musisi

Industri musik Indonesia adalah segala jenis usaha dan kegiatan kreatif yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi/komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukan karya seni musik (Sumber: Focus Group Discussion Subsektor Industri Musik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mei—Juni 2014).

Ruang lingkup pengembangan industri musik, yang dikenal di dunia sebagai industri rekaman adalah yang terdiri dari dua aktivitas besar, yaitu fragmen artistik dan fragmen industrial. Yang termasuk fragmen artistik adalah artis atau musisi, penulis lagu, penulis lirik, komposer, produser, sound engineer, music director, dan session player. Sedangkan yang termasuk pada fragmen industrial yaitu bentuk layanan dan produk. Pengembangan kedua fragmen ini membutuhkan perlakuan yang berbeda.

Pada saat ini, saya akan berbicara dalam ranah fragmen artistik yang mencakup lingkup sebagai musisi yang juga adalah penulis lagu, penulis lirik sekaligus komposer dan produser. Pelaku di sini adalah yang banyak terlibat pada aktivitas kreasi. Seperti teman-teman tahu, aktivitas kreatif di industri mencakup pada kreasi, reproduksi, distribusi, konsumsi dan konservasi.

Kegiatan pada tahap konsumsi dimulai dari penulisan lagu dan lirik, penyusunan musik, rekaman, mixing, mastering dan licensing. Dalam rangkaian proses ini, ada satu proses yang dilupakan oleh banyak musisi, yaitu proses licensing. Licensing adalah proses pendaftaran karya musik untuk memastikan bahwa pemilik hak cipta pada karya musik mendapatkan kompensasi untuk penggunaan tertentu dari karya musik mereka.


Foto: Dubspot

Banyak musisi atau penulis lagu tidak mengetahui hak apa saja yang bisa mereka dapatkan jika mereka menulis dan mem-publish karya mereka. Menjadi seorang penulis lagu berhak menerima royalti setiap lagu mereka setiap kali lagu tersebut ditampilkan di publik. Apa saja channel untuk publik itu? On demand streaming seperti Spotify, Rdio, Beats dan Rhapsody, toko digital seperti iTunes, Amazon, Google Play dan eMusic, siaran radio AM/FM, Webcast seperti Pandora, dan webcast webstation apapun. Jangan lupa juga, penulis lagu juga berhak dapat royalti dari acara TV, film atau iklan yang ditayangkan di televisi.

Ternyata mereka bisa mendapatkan hak yang berbeda atas penggunaan karya di beberapa channel yang berbeda pula, juga, yang berhak memberikan uangnya juga berbeda. Mereka perlu tahu hak mereka dan apa yang harus mereka lakukan untuk mendapatkan hal tersebut.

Dr. Dina Dellyana, MBA

Dr. Dina Dellyana adalah seorang produser musik elektronik. Ia adalah bagian dari HMGNC dan juga seorang DJ. Selain aktif dalam bidang musik, ia juga memiliki segudang aktivitas, seperti menjadi seorang penulis, peneliti, penasehat untuk kota kreatif, dosen, dan kepala program inkubator bisnis di Institut Teknologi Bandung, dan lain-lain.

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner