Hak-Hak Pencipta Lagu dan Musisi

Hak-Hak Pencipta Lagu dan Musisi

Berhubung ini akan menjadi cerita yang amat panjang, baiknya kita mulai dari fakta bahwa ternyata sebuah lagu memiliki dua bagian yang berbeda dan masing-masing memiliki hak cipta sendiri. Yang pertama adalah hak cipta untuk komposisi dan yang kedua adalah hak cipta untuk rekaman suara komposisi tersebut.

Ada dua pemangku kepentingan utama untuk sebuah komposisi: penulis (komposer) dan penerbit. Kalau kamu adalah penulis lagu independen, berarti kamu bertugas sebagai penulis dan penerbit (music publisher). Penulis mendapatkan royalti dan penerbitnya. Penerbit biasanya adalah pemilik yang memiliki komposisi hak cipta. Rekaman suara, memiliki dua pemangku kepentingan: artis (musisi) dan label rekaman. Jika kamu adalah artis independen, itu berarti kamu adalah artis dan label rekaman. Label rekaman biasanya adalah label yang memiliki hak cipta rekaman suara.

Kedua, jenis hak ini memiliki kode unik, hak cipta untuk rekaman menggunakan ISRC (International Standard Recording Code) dan hak cipta untuk komposisi menggunakan ISWC (International Standard Musical Work Code). Kedua hal ini adalah dua kode yang menempel di metadata musik yang membantu katalogisasi transaksi bisnis yang terkait dengan komposisi dan hak cipta rekaman suara kita. Dua kode ini akan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pembuatan sebuah lagu akan mendapatkan haknya dari transaksi bisnis, dan untuk memastikan setiap orang mendapatkan bayaran untuk transaksi tersebut dari mulai label rekaman dan artis hingga penerbit musik dan penulis lagu.

Pertama, ISRC adalah kode pelacakan musik yang memverifikasi informasi rekaman terkait, termasuk nama artis, judul lagu, judul album, label nama,  UPC (Universal Product Code). Kode ISRC digunakan untuk mengidentifikasi lagu individual di album. ISRC memungkinkan kita mendapatkan bayaran untuk penjualan musik digital melalui melalui iTunes dan distributor musik online lainnya juga untuk layanan streaming musik dengan memastikan bahwa royalti kita dilacak dengan benar.

Apa yang terjadi kalau lagu kita tidak memuliki ISRC? Maka, angka penjualan lagu kita tidak dihitung dan tidak dapat terlihat oleh sistem. Terus, kemana uang kita? Kalau tidak diklaim juga, maka akan dibagikan ke society. Siapa yang bisa mendaftarkan ISRC? ISRC dapat diberikan kepada artis atau musisi perorangan, perusahaan rekaman atau pihak ketiga lainnya yang dikenal sebagai Manajer ISRC. Bagi artis dan label independen yang merilis musik mereka melalui distributor seperti Tune Core, DistroKid, dan CD Baby, distributor sering membantu pendaftaran ISRC untuk dilacak atas nama artis dan/atau label sebelum mendistribusikan musik ke toko digital lainnya, seperti iTunes, Apple Music, dan Spotify. ISRC mewakili lagu, jadi kalau dalam satu album kita memiliki 10 lagu, itu tandanya kita memiliki 10 ISRC yang mewakili lagu tersebut selamanya.

Dr. Dina Dellyana, MBA

Dr. Dina Dellyana adalah seorang produser musik elektronik. Ia adalah bagian dari HMGNC dan juga seorang DJ. Selain aktif dalam bidang musik, ia juga memiliki segudang aktivitas, seperti menjadi seorang penulis, peneliti, penasehat untuk kota kreatif, dosen, dan kepala program inkubator bisnis di Institut Teknologi Bandung, dan lain-lain.

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner