Janji Api Jadi Bukti Yang Membebaskan Hellcrust Dari Tuntutan

Setelah jeda sekitar setengah jam, Pengadilan Musik kembali dilanjutkan dengan dibuka oleh sebuah video klip Hellcrust berjudul “Janji Api”. Ada beberapa adegan dalam video klip tersebut, yang menjadi bahan perdebatan dalam ruang sidang Pengadilan Musik malam itu. Salah satunya ketika menyoroti adanya minuman “jamu” di video klip itu. Jaksa penuntut yang terdiri dari Pidi Baiq dan Budi Dalton seperti menemukan celah untuk memperkarakan ini, perihal sejauh mana kepentingan menampilkan adegan minum “jamu” tersebut, ketika menghubungkannya dengan isi lagunya, dan perdebatan yang jenaka pun berlangsung dengan saling adu argumen antara jaksa penuntut, pembela, dan Hellcrust sendiri.

Bebrbagai pembahasan diangkat ke meja Pengadilan Musik malam itu, dari mulai membedah lirik lagu, lalu menyoroti beberapa adegan dalam video klip “Janji Api”, sampai diberikannya gelar residivis kepada Andyan Gorust dan Alan Alan Musyifa karena sudah dua kali menjadi tersangka di Pengadilan Musik. Akibatnya mereka berdua diberikan semacam hukuman, untuk menunjukan skill bermusik mereka, namun dengan alat musik yang tidak biasa mereka mainkan. Alan didapuk memainkan tamborin, dan Gorust disuruh memainkan drum mainan yang bentuknya mini. Kemudian ini menjadi makin meriah ketika kedua orang residivis itu berkolaborasi dengan Yoga PHB, lengkap dengan instrumen tam-tam yang biasa Yoga gunakan bersama orkes PHB. Tk pelak ini menjadi hiburan yang memancing gelak tawa orang yang hadir malam itu. Kolaborasi langka ini mungkin hanya terjadi di Pengadilan Musik malam itu saja.

Sekitar pukul sepuluh malam, akhirnya Addy Gembel yang bertindak sebagai hakim malam itu mengetuk palu, tanda persidangan berakhir, dan memutuskan jika Hellcrust layak untuk merilis single “Janji Api” tersebut, dengan diberikannya plakat dari Pengadilan Musik, dan acara ini ditutup dengan sesi foto bersama Hellcrust.

BACA JUGA - Mampu Berbicara Atas Karyanya, Anji Selamat dari Tuntutan Hukum

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner