Ratusan Musisi Meramaikan Linimasa Sosial Media Menolak RUU Permusikan

Ratusan Musisi Meramaikan Linimasa Sosial Media Menolak RUU Permusikan

Sumber foto : Diambil dari akun instagram Cholil Mahmud @cholil

Beberapa poin pernyataan Koalisi Nasional berpendapat jika setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah dalam RUU Permusikan, termasuk tentang persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Linimasa sosial media seperti instagram ramai dengan munculnya tagar #TolakRUUPermusikan, yang diinisiasi oleh kolektif bernama Koalisi Nasional, sebagai respon dari wacana akan rancangan undang-undang tentang permusikan. Hal tersebut menjadi ramai menimbulkan pro dan kontra sejak bocoran draft ini muncul ke publik luas. Sejak bergulirnya wacana tersebut sampai dirilisnya berita ini, setidaknya tercatat ada lebih dari 10 ribu unggahan yang menyertakan tagar #TolakRUUPermusikan, dari banyak musisi, pelaku seni, hingga khalayak umum, yang merasa perlu bersuara tentang RUU Permusikan ini.

Selain itu, musisi/penyanyi Danilla Riyadi memulai petisi untuk menolak RUU Permusikan ini, melalui situs https://www.change.org. Sudah ada lebih dari 50 ribu pasrtisipan (sejak berita ini diturunkan) yang menandatangani petisi tersebut, dan diperkirakan akan terus bertambah mengingat cukup masif nya pemberitaan tentang RUU Permusikan ini. Danilla tidak sendiri, karena ada lebih dari 200 musisi maupun pelaku seni lainnya bergabung dengan Koalisi Nasional ini, yang ikut bersuara menolak RUU Permusikan.  

Dilansir dari unggahan Irma Hidayana @nggirma, beberapa poin pernyataan Koalisi Nasional tersebut berpendapat jika setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah dalam RUU Permusikan, seperti apa yang dipaparkan oleh musisi Rara Sekar, dari mulai ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.       

Senada dengan Rara Sekar yang menyoroti persoalan mendasar tentang kebebasan berekspresi dalam bermusik, beberapa musisi lainnya seperti Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca), Arian 13 (Seringai), hingga Jason Ranti turut menyuarakan hal yang sama, dimana poin tersebut merupakan respon dari bunyi pasal 5 RUU Permusikan yang dinilai sebagai ‘pasal karet’, karena penuh dengan multi interpretasi dan bias, seperti “menista, melecehkan, menodai, serta memprovokasi".

Lebih jauh menyoroti bunyi pasal 5 RUU Permusikan ini, vokalis serta gitaris dari grup musik Efek Rumah Kaca ini pun menilai jika pasal karet seperti itu bisa membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai. Selain itu, menurut Cholil pasal ini bertolak belakang dengan semangat berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945.

Seperti apa kelanjutan dari gerakan menolak RUU Permusikan ini? coklatfriends bisa telusuri unggahan yang menyertakan tagar #TolakRUUPermusikan di berbagai linimasa sosial media.

BACA JUGA - Pendaftaran W:O:A Metal Battle Indonesia 2019 Resmi Dibuka!

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner