Hak-Hak Penulis Lagu (Bagian 2)

Hak-Hak Penulis Lagu (Bagian 2)

Lalu, setelah itu apa? Nah, penerbit biasanya punya tim yang akan bertugas untuk melakukan client acquisition, yang nanti mencari calon-calon pengguna hak cipta komposisi kalian. Client fulfillment yang nanti mengurus masalah membership kalian, distribusi dan dokumentasi lagu kalian. Sisanya adalah yang bertugas mengurus administrasi bisnis dari mulai keuangan, legal dan human resource. Sebagai song writer, nanti kalian akan menerima laporan yang harus kalian cross check kebenarannya. Lalu, setelah itu kalian akan mendapatkan apresiasi atau royalti akan penggunaan komposisi lagu yang kalian buat.

Menurut Undang-Undang, hak-hak yang terdapat dalam hak cipta terdiri dari dua jenis:
1. Hak Moral: adalah hak eksklusif Pencipta atas Ciptaan yang melekat abadi pada Pencipta selama Pencipta masih hidup dan setelahnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Ekonomi: adalah hak ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Nah, terus dari mana saja penulis lagu bisa mendapatkan haknya dari komposisi yang dibuat? Intinya, penulis lagu bisa mendapat hak ekonomi dari empat hak berikut:
a. Hak penggandaan (reproduction rights), yaitu hak untuk melakukan penggandaan dan pengedaran Hak Cipta yang memuat Karya Cipta. Lagu berdasarkan Hak Ekonomi Ciptaan dapat dilakukan dalam:
i. Master Audio dalam format CD, Kaset, Vinyl serta format Digital Multimedia seperti: Ring Back Tone, Full Track Download, Ringtone serta format teknologi digital lainnya di masa mendatang, atau bentuk lain sesuai dengan teknologi di kemudian hari,
ii. Buku Musik yang memuat lirik dan notasi Karya Cipta Lagu dalam format cetak dan multimedia.

b. Hak Distribusi melalui Medium Digital atau DEMD (Digital Electronic Media Distribution), adalah semua transmisi, distribusi, penyebaran, penyediaan rekaman (ataupun konten digital-nya) dengan cara-cara yang dikenal saat ini, atau pun di masa depan termasuk namun tidak terbatas pada melalui media telepon, satelit, siaran, nirkabel, kabel dan/atau internet, baik yang langsung atau pun tidak langsung dikenakan biaya, termasuk namun tidak terbatas pada yaitu:
i. Fulltrack download, adalah transfer komposisi Karya Cipta Lagu secara penuh atau seluruhnya yang dilakukan secara digital via internet ke perangkat yang mampu melakukan decoding dan memainkannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada komputer rumah, MP3 player atau Smart Phone dan lain-lain.
ii. Ring Back Tone atau Nada Dering Penelepon, adalah hubungan sinyal musik untuk telepon seluler atau telepon tetap yang diputar kepada pihak pemanggil telepon pada saat pihak tersebut menelepon.
iii. Truetone atau layanan nada dering untuk telepon seluler yang berdering pada saat ada panggilan masuk.
iv. Interactive Streaming Rights, adalah hak untuk mendengarkan Karya Cipta Lagu "sesuai permintaan" yang tidak mengharuskan pendengar mengunduh data dan memungkinkan pendengar mendengarkan rekaman sesuai permintaan, seperti Youtube, Spotify, dan musik iTunes.
v. Non-Interactive Streaming Rights adalah hak untuk mendengarkan Karya Cipta Lagu sesuai dengan data yang ada atau dengan mengunggah data dan bukan berdasarkan permintaan.

c. Hak Derivatif:
i. Hak Sinkronisasi, yaitu hak untuk melakukan proses penyelarasan sebuah karya lagu atau musik ke dalam rekaman visual atau gambar bergerak.
ii. Hak Videogram, yaitu hak untuk memproduksi rekaman audio-visual yang dalam penggunaannya memerlukan alat tertentu dan hanya untuk dipergunakan secara personal maupun rumahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada DVD, VCD maupun kaset video.
iii. Grand Rights, adalah hak terkait penggunaan Karya Cipta Lagu dalam musik yang dipentaskan dengan seluruhnya atau sebagian dari pertunjukan drama, balet, opera, dan lain-lain pertunjukan yang menceritakan kisah dengan menggunakan musik sebagai salah satu elemen pendukung acara.

d. Performing Rights, yaitu hak untuk mengumumkan Ciptaan kepada publik termasuk tetapi tidak terbatas dalam bentuk pertunjukan langsung maupun tunda pada televisi, radio, dan media digital.

Jenis rights yang ada di atas berbeda-beda cara pengutipannya, dan yang pasti adalah tugas penerbit musik yang akan melakukan pengutipan hak pencipta lagu untuk masing-masing penggunaan atas Hak Cipta lagu. Pencipta lagu juga bisa secara pro-aktif mengajukan klaim atas penggunaan lagu mereka pada penerbit musik untuk dapat ditelusuri lebih lanjut.

Khusus untuk Performing Rights, mengikuti UU No. 28 Tahun 2014 dan aturan di seluruh dunia. Pencipta lagu bersama-sama dengan penerbit musik memberikan mandat untuk pengelolaan dan pengutipan royalti Performing Rights kepada Copyright CMO, atau lebih dikenal dengan nama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta. LMK adalah sebuah perkumpulan nirlaba (non-profit organization) yang bergerak atas nama pencipta untuk dapat mengutip Performing Rights dari berbagai macam pengguna Hak Cipta lagu yang menampilkan lagu kepada muka umum. Seperti misalnya pada televisi, live music event, hotel, restaurant, café, dan sebagainya.    

Di Amerika, contoh CMO ini adalah BMI, ASCAP, dan SESAC. Perkumpulan Performing Rights ini menerbitkan lisensi kepada siapa saja yang yang ingin menggunakan lagu di muka umum dan mengutip biaya lisensi dan royalti serta mendistribusikan pembayaran tersebut kepada anggotanya, dalam hal ini adalah pencipta lagu dan penerbit musik. Salah satu perkumpulan yang ada di Indonesia adalah WAMI. Wahana Musik Indonesia (WAMI), adalah suatu badan usaha yang bergerak dibidang Collective Management Organization (CMO), atau Lembaga Manajemen Kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu, terutama untuk royalti atas Hak Mengumumkan (Performing Rights).

Sekian dulu penjelasan mengenai hak atas komposisi atau lagu (notasi dan lirik). Jadi, buat teman-teman di sini yang aktif menulis lagu, jangan lupa untuk mendaftarkan karyanya ke penerbit musik yang ada. Lumayan kan bisa dapat pemasukan dari lagu-lagu yang diciptakan? Sampai jumpa di edisi berikutnya, di mana kita akan bahas hak cipta yang kedua, yaitu hak atas rekaman suara atau audio master.

BACA JUGA - Hak-Hak Pencipta Lagu dan Musisi

Source:
https://www.law.cornell.edu/uscode/text/17/106
https://www.artofcomposing.com/how-to-compose-music-101
http://www.copyright.com/blog/music-licensing-public-performance-license-synchronization/
http://ambadar.co.id/news/lembaga-manajemen-kolektif-wahana-musik-indonesia-wami/
https://www.thebalance.com/how-performance-rights-royalties-are-paid-2460913

Dr. Dina Dellyana, MBA

Dr. Dina Dellyana adalah seorang produser musik elektronik. Ia adalah bagian dari HMGNC dan juga seorang DJ. Selain aktif dalam bidang musik, ia juga memiliki segudang aktivitas, seperti menjadi seorang penulis, peneliti, penasehat untuk kota kreatif, dosen, dan kepala program inkubator bisnis di Institut Teknologi Bandung, dan lain-lain.

View Comments (1)

Comments (1)

  • HOPE
    HOPE
    3 Apr 2018
    saik..
You must be logged in to comment.
Load More

spinner