Hak-Hak Penulis Lagu (Bagian 2)

Hak-Hak Penulis Lagu (Bagian 2)

Written by Dina Dellyana, edited by Irfan Aulia

Minggu lalu, kita membahas bahwa sebuah musik itu memiliki dua hak cipta, yaitu hak atas komposisi atau lagu (notasi dan lirik) dan rekaman suara atau audio master.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.“

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“

Pada edisi ini, saya akan bercerita mengenai manajemen Hak Cipta yang pertama, yaitu hak atas komposisi atau lagu (notasi dan lirik). Dengan manajemen Hak Cipta lagu yang baik, para pencipta lagu bisa mendapatkan pemasukan yang bisa mensejahterakan mereka. Tapi sebelumnya, apa itu komposisi atau lagu?

Komposisi lagu adalah proses pembuatan atau pembentukan sepotong notasi dengan menggabungkan bagian-bagian atau unsur-unsur suara atau bunyi dengan atau tanpa lirik. Komposisi lagu bisa merujuk pada lagu (notasi dan lirik) atau komposisi instrumental, struktur musikal, atau proses membuat atau menulis lagu atau musik dengan bentuk yang baru.

Jika diceritakan secara alur, sebuah perjalanan hak cipta komposisi dimulai dari adanya rekaman suara atau notasi diciptakan oleh pencipta dalam bentuk lagu dasar. Lagu dasar ini sebetulnya sudah bisa mulai didistribusikan, namun kebanyakan proses diteruskan pada proses reproduksi, di mana lagu kasar tersebut disempurnakan dengan proses rekaman yang profesional di dalam studio dengan bantuan teknisi maupun musisi lain untuk menjadi rekaman demo yang layak dengar.

Manajemen Hak Cipta lagu ini banyak membutuhkan peran dari penerbit musik. Sedikit definisi, music publisher atau penerbit musik bertanggung jawab untuk mengelola, mengadministrasi dan mengeksploitasi Hak Cipta lagu dari seorang pencipta lagu. Melalui kesepakatan yang disebut Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Hak Cipta, penulis lagu atau komposer memberikan pengelolaan atas Hak Cipta lagu mereka kepada penerbit musik. Lalu, perusahaan penerbit musik akan membantu untuk memantau lagu mana yang telah atau akan digunakan, lalu mengutip royalti atas Hak Ekonomi dan mendistribusikannya kepada pencipta lagu.

Di Indonesia, para penerbit musik bernaung dalam sebuah asosiasi, yaitu APMINDO (Asosiasi Penerbit Musik Indonesia). Menurut website mereka saat ini, terdapat 24 penerbit musik yang ada di Indonesia, di mana masing-masing penerbit musik memiliki katalog penulis lagu dan kontrol atas Hak Cipta lagu dengan jumlah yang berbeda-beda.

Jadi, misalkan kalian adalah seorang penulis lagu dan punya sebuah atau lebih commercially published song atau lagu demo, kalian bisa menunjuk salah satu penerbit yang ada di APMINDO lalu mendaftar menjadi penciptanya (atau katalognya). Kemudian, music penerbit melalui CISAC (CISAC – the International Confederation of Societies of Authors and Composers) dan CMO akan membantu membuatkan IPI code untuk kalian.

Apa itu IPI? IPI adalah The Interested Parties Information Code (IPI), yaitu nomor identifikasi yang diberikan oleh CISAC. Penerbit musik bersama-sama dengan CMO (Collecting Management Organization) juga akan mengurus lagu-lagu kalian hingga mendapatkan nomor ISWC (International Standard Worksheet Code). Nomor IPI akan kemudian dilampirkan pada nomor ISWC (ingat artikel sebelumnya, kan?), untuk memungkinkan CISAC melampirkan informasi seperti penulis, komposer, dan arranger kepada karya/ISWC yang terdaftar.

Dr. Dina Dellyana, MBA

Dr. Dina Dellyana adalah seorang produser musik elektronik. Ia adalah bagian dari HMGNC dan juga seorang DJ. Selain aktif dalam bidang musik, ia juga memiliki segudang aktivitas, seperti menjadi seorang penulis, peneliti, penasehat untuk kota kreatif, dosen, dan kepala program inkubator bisnis di Institut Teknologi Bandung, dan lain-lain.

View Comments (1)

Comments (1)

  • HOPE
    HOPE
    3 Apr 2018
    saik..
You must be logged in to comment.
Load More

spinner