Janji Api Jadi Bukti Yang Membebaskan Hellcrust Dari Tuntutan

Japs sang vokalis Hellcrust menuturkan jika Janji Api dilatar belakangi janji dia yang sempat berhenti bermusik karena kesibukannya bekerja diluar musik

Jumat, 17 November 2017, Pengadilan Musik memasuki episode barunya. Masih hadir ditempat dan waktu yang sama, yakni di Kantin Nation The Panas Dalam, Jalan Ambon no 8 A Bandung. Kali ini ada Hellcrust yang menjadi terdakwanya, dengan memperkarakan single terbaru mereka, yang rencananya akan dirilis lewat format video klip berjudul “Janji Api”. Hellcrust dinilai perlu mempertangungjawabkan karya nya di meja hijau Pengadilan Musik, untuk bisa meyakinkan khalayak banyak, apakah karya nya layak disimak atau tidak. Ditambah dengan beberapa footage dalam video klip tersebut yang dinilai cukup kontroversial. Juga dengan pemilihan judul “Janji Api”. Apakah ada makna tersendiri perihal Janji Api tersebut. Ini yang akan dibahas lebih lanjut di Pengadilan Musik Jilid ke 17 malam itu.

Sekitar pukul delapan malam, Pengadilan Musik mulai dibuka dengan lagu “Bagimu Negeri”, setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa menit, dikarekan hujan yang mengguyur kota Bandung malam itu.  Lalu kemudian sang Panitera Eddi Brokoli tampil membacakan sedikit prolog tentang sejarah singkat terbentuknya Hellcrust, sampai cerita tentang bongkar pasang personil, dan tak lupa Eddi juga sedikit mengulas album yang telah dihasilkan oleh Hellcrust, sampai akhirnya merilis album terbarunya yang bertajuk Kalamaut.

Dalam album Kalamaut sendiri, Hellcrust pernah merilis sebuah video klip berjudul “Bingkai Bangkai”, sebelum akhirnya mereka hendak merilis single berikutnya berjudul “Janji Api”, namun harus melewati persidangan di Pengadilan Musik terlebih dahulu, sampai akhirnya mereka dinyatakan layak untuk merilis single tersebut.

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner