Muncul dengan Persona Baru sebagai Penyanyi Solo, Fanny Soegi DIseret ke Meja Sidang!
Pada Persidangan DCDC Pengadilan Musik edisi ke-59 ini, karya musik dan dinamika perjalanan karir terdakwa akan menjadi poin yang disoroti pihak Jaksa Penuntut
Tahun ini, seorang penyanyi dengan paras indah dan suara syahdu, Fanny Soegi, mulai berpijak dan meniti karir dengan persona sebagai penyanyi solo. Karakter dan kekuatan magis dalam setiap lagu-lagu yang dihantarkan secara mendalam telah membius ratusan ribu pendengarnya, baik ketika bernyanyi di hadapan khalayak maupun penggemar yang mendengarkan melalui platform musik digital.
Nama besarnya diakui sebagai penyanyi dengan karya musik yang dipengaruhi oleh eksplorasi sastra dan bunyi nusantara. Gaya musik yang seimbang, terdengar jujur dari seorang penyanyi dengan latar personal yang lahir dan dibesarkan dari lingkungan multi etnis. Lebih dari itu, sebagai sosok yang mengagumi kultur dan budaya Indonesia, melalui cinta dan rasa, Fanny Soegi menjadi salah satu talenta yang menuangkan berbagai arah pandangnya melalui bunyi dan harmoni yang sangat baik.
Sejak meniti karir sebagai penyanyi solo, Fanny Soegi telah berhasil melepas beberapa lagu dalam format single. Lagu bertajuk “Dharma” menjadi penanda yang dirilis pada bulan Maret 2024, setelahnya Fanny merilis single kedua yang bertajuk “Arutala” yang hanya berselang beberapa bulan pada Juni 2024. Fanny Soegi juga merilis single kolaborasi bersama Padi dalam single bertajuk “Langit Biru” pada bulan Mei lalu.
Atas berbagai dinamika dan catatan beberapa lagu baru yang dirilis oleh Fanny Soegi pada tahun ini, menyebabkan dirinya harus dipanggil ke persidangan dan diperiksa sebagai terdakwa di DCDC Pengadilan Musik edisi ke-59. Fanny Soegi akan menjawab pertanyaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Pidi Baiq dan Budi Dalton, serta memberi keterangan secara terbuka kepada khalayak luas di hadapan Hakim Ketua Man Jasad.
Pada Persidangan DCDC Pengadilan Musik edisi ke-59 ini, karya musik dan dinamika perjalanan karir terdakwa akan menjadi poin yang disoroti pihak Jaksa Penuntut. Fanny Soegi sebagai terdakwa di Persidangan berhak didampingi oleh Pengacara kompeten di bidang musik, yang akan memanggil Yoga PHB dan Rully Cikapundung. Sementara itu, Eddi Brokoli selaku Panitera akan memastikan alur dari Persidangan agar berjalan dengan baik.
DCDC Pengadilan Musik edisi ke-59 akan digelar secara langsung pada 11 Oktober 2024, di plataran The Park Jabar VOC Inlander Koffiehuis Jl. Pahlawan No. 70 Bandung. Seperti biasa, acara akan dimulai pada pukul 19.00 WIB dan dapat disaksikan secara virtual melalui saluran YouTube DCDC TV. Mampukan Fanny Soegi terlepas dari seluruh jerat dakwaan?, saksian DCDC Pengadilan Musik edisi ke-59 dengan Terdakwa Fanny Soegi dan ikuti update terkini dari rangkain Persidangan melalui akun instagram @dcdc.official.
Comments (0)