Mengadili FEEL KOPLO Untuk Mini Album Yang Tak Koplo

Mengadili FEEL KOPLO Untuk Mini Album Yang Tak Koplo

FEEL KOPLO akan diadili di Pengadilan Musik Virtual pada Jumat, 18 Juni 2021 pukul 19.00 WIB dan disiarkan streaming melalui www.djarumcoklat.com

FEEL KOPLO yang berdiri resmi sejak tahun 2018 di kota Bandung mengaku mengusung konsep musik elektronik koplo remix. Mereka terdiri dari Maulfi Ikhsan dan Tendi Ahmad. Mereka berdua pada awalnya mengaku gemas melihat fenomena musik dangdut yang masih dianggap musik untuk kalangan bawah dan berkesan kampungan. Berangkat dari kegelisahan itulah maka mereka sepakat membentuk FEEL KOPLO yang mencoba bereksplorasi memainkan dangdut yang dikemas secara elektronik.

Mengawali karir bermusik dengan tampil di sebuah acara perayaan malam Helloween di Bandung, mereka berdua mencoba meramu musik-musik pop Indonesia yang diremix dengan musik dangdut. Diakhir tahun 2020 FEEL KOPLO hadir dengan single perdana yang berjudul “Akulturasik”. Pada bulan Maret 2021 mereka akhirnya meluncurkan mini-album perdananya berjudul “A Culture A 6”. Rilisan ini berisikan enam lagu di dalamnya, - tiga lagu orisinal dan tiga remix dari teman-teman Feel Koplo, yakni The Panturas, Closehead, dan Rocket Rockers-. Karena ulah itulah maka FEEL KOPLO akan disidang di Pengadilan Musik Virtual DCDC untuk mempertanggung jawabkan karya terbaru mereka dihadapan perangkat pengadilan.

Pengadilan Musik Virtual adalah salah satu program dari DjarumCoklat Dot Com (DCDC) yang secara rutin mengundang dan mengkaji materi-materi terbaru dari band-band independen dan solois tanah air yang aktif dalam membuat karya. Lewat program ini, mereka akan menyandang predikat sebagai Terdakwa, dan harus menghadapi berbagai tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut. Jika FEEL KOPLO berhasil berbicara atas nama karya, dia akan bebas dari tuntutan dan materinya akan dinyatakan layak untuk dikonsumsi oleh publik.

FEEL KOPLO akan diadili di Pengadilan Musik Virtual pada Jumat, 18 Juni 2021 pukul 19.00 WIB dan disiarkan streaming melalui www.djarumcoklat.com. Mereka akan diadili oleh dua Jaksa Penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq. Kursi Pembela akan ditempati oleh Yoga (PHB) dan Ruly Cikapundung. Pengadilan akan dipimpin oleh seorang Hakim yaitu Man (Jasad) dan jalannya persidangan akan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera.

BACA JUGA - Gara-gara “Berhenti di Kamu”, Melly Mono Dipanggil Pengadilan

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner