Apa Salah Cokelat Sehingga Jadi ‘Terdakwa’ di Pengadilan Musik?

Apa Salah Cokelat Sehingga Jadi ‘Terdakwa’ di Pengadilan Musik?

Coklatfriends, tak terasa Pengadilan Musik dari DCDC akan kembali dihelat. Hari Kamis (26/5) bertempat di Kantinnasion The Panas Dalam, Jalan Ambon no. 8A, Bandung. Kali ini, musisi yang akan menjadi 'terdakwa' dalam Pengadilan Musik ini adalah band Hard rock/Alternative rock asal Bandung, Cokelat.

Cokelat band yang mengusung jenis musik Hard rock/Alternative rock ini didirikan pada tanggal 25 Juni 1996, namun sangat disayangkan, di tahunnya yang ke 14, tepatnya Maret 2010 Cokelat harus rela melepaskan Kikan sang vokalis dan Ervin Syam Ilyas sang drummer, dengan menyisakan Ronny, Edwin, dan Ernest sebagai personil Cokelat. Sepeninggalan Kikan, Cokelat mengumumkan vokalis pengganti yaitu Sarah Hadju, finalis dari ajang pencarian bakat musim Keempat. Namun, umur Sarah di band ini tak lama. Pada tanggal 19 Desember 2011, Sarah Hadju resmi mengundurkan diri dan posisinya diisi oleh Jackline Rossy Natalia Mboeik. Masuknya Jackline di band ini harus dibayar dengan keluarnya Ernest Pada April 2014.

Sekarang, Cokelat menyisakan Jackline pada vokal, Ronny di posisi bass, dan Edwin pada guitar. Meskipun tinggal bertiga, semangat Cokelat untuk terus berkarya masih membara. Ini dibuktikan dengan dirilisnya album ke-8 Cokelat selama eksis di dunia musik tanah air, sekaligus debut album Cokelat dengan formasi berbeda sejak formasi band ini berubah dan album pertama Jackline setelah 5 tahun lamanya bergabung dengan Cokelat dan bukti eksistensi Cokelat setelah 8 tahun lamanya absen merilis album.

Album dengan judul #LIKE! ini dirilis bertepatan dengan 20 tahun usia Cokelat, di tahun 2016 ini. Album ke-8 ini merupakan simbol atau pernyataan bahwa para personel Cokelat mengakui bahwa Cokelat bukan hanya sebuah profesi, tapi para personel Cokelat mencintai semua yang ada dalam “COKELAT” ini. Cokelat bagi personel adalah profesi, hobby, keluarga, tantangan, dan inspirasi.

Cokelat ‘didakwa’ dalam persidangan kali ini karena meski ditinggalkan beberapa personil inti, band ini tetap memberikan rasa-rasa barunya untuk fans dan pecinta musik tanah air. Sebelumnya, Musikimia dan Speaker First diadili di Pengadilan Musik dengan hakim Man Jasad, dua jaksa penuntut umum yang terdiri dari Pidi Baiq, Budi Dalton, dan pembelanya yaitu Eben (Burgerkill), dan Alga (The Panasdalam). Pengadilan Musik DCDC merupakan sistem peradilan yang biasa kita lihat seperti di ruangan pengadilan pada umumnya. Meski begitu, hal yang menjadi pembeda di sini yakni sang 'terdakwa' mesti memaparkan serta mengakui kapasitas musikalitasnya di hadapan para 'hakim', 'jaksa penuntut umum', dan 'pembela'.

Nah, penasaran akan seperti apa proses peradilan yang akan dijalani oleh Jackline, Ronny, dan Edwin pada sidang Pengadilan Musik 26 Mei nanti? BINTANG COKELAT tentu jangan sampai melewatkan penampilan mereka yang satu ini! Gimana coklatfriends, nggak sabar kan? Tunggu kabar dari kita selanjutnya ya. Buat yang berhalangan hadir dalam persidangan kali ini, jangan sedih karena kalian bisa Live Streaming di website DCDC (www.djarumcoklat.com) ketika Hari H. Cheers!

Foto: Cokelat docs.

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner