Sukses Menjawab segala Tuntutan, Fanny Soegi Berhasil Lolos dari Jerat Dakwaan

Sukses Menjawab segala Tuntutan, Fanny Soegi Berhasil Lolos dari Jerat Dakwaan

Sumber foto : Dokumentasi DCDC oleh Ginanjar Budiawan

Fanny Soegi terbukti telah berhasil menerjang berbagai lika-liku perjalanan bermusik dengan percaya diri, musik yang disajikan pun diyakini telah menambah warna baru dengan kualitas musik di atas rata-rata

Jumat, 11 Oktober 2024 akhirnya DCDC Pengadilan Musik kembali menghadirkan Terdakwa penyanyi perempuan, yang kali ini memanggil Fanny Soegi. Seperti biasa, sejak pukul 19.00 WIB suasana di plataran The Park Jabar VOC Inlander Koffiehuis Jl. Pahlawan No. 70 Bandung kian hangat oleh para Warga DCDC yang telah antusias untuk menjadi bagian di hari persidangan Fanny Soegi.

Sejak dibuka oleh panitera Eddi Brokoli, Terdakwa dan Perangkat Persidangan satu persatu dipanggil untuk duduk setengah melingkar pada posisinya masing-masing. Hakim Ketua Man Jasad sebagai pengambil putusan pun mulai mengetuk palu yang menandakan persidangan dimulai, serta meminta Terdakwa untuk bersiap menjawab belasan butir pertanyaan yang dilayangkan pihak Jaksa Penuntut, Pidi Baiq dan Budi Dalton.

 

Beberapa poin penting mengenai pertanyaan yang dibacakan Jaksa Penuntut menyoroti berbagai dinamika perjalanan bermusik Fanny Soegi, beserta beberapa catatan yang telah ditorehkan Terdakwa selama terjun dan berkarir di belantika musik. Jalannya persidangan berjalan sangat menarik, pertanyaan-pertanyaan jeli banyak mengungkap informasi tentang Terdakwa yang sebelumnya mungkin belum muncul di permukaan.

Sejak awal sesi pertama persidangan, secara direk Jaksa Penuntut mencecar Terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjurus ke ranah latar belakang. Mulai dari dimintai keterangan soal pernak-pernik etnik Nusantara yang hinggap di musik folk Terdakwa, sampai dengan hal-hal esensial atas penampilan Fanny Soegi yang melekat dengan kain batik, ritual membumi tanpa alas kaki, dan bunga mawar.

Belasan butir pertanyaan jitu yang menjerat Terdakwa, berhasil dijawab secara lugas. Salah satu poin penting yang harus di garis bawahi diantaranya tentang karir Fanny Soegi saat ini sebagai entitas baru. Terdakwa menjelaskan jika saat ini ia berdiri bersama dua band mates-nya, yang berarti proyek musiknya saat ini bukanlah dalam format solo, melainkan berjalan penuh sebagai band dengan nama Fanny Soegi.

Fungsi dari dua Pengacara Terdakwa yang terdiri dari Rully Cikapundung dan Yoga PHB pun berhasil meluruskan berbagai pertanyaan-pertanyaan dakwaan yang menjerat Fanny Soegi. Tak hanya kedua pengacaranya, kehadiran seorang Otong Koil yang bersaksi dan dimintai keterangannya saat Persidangan pun turut meringankan beban Terdakwa di hadapan Hakim Ketua.

Beralih ke sesi kedua Persidangan, Jaksa Penuntut kali ini menyoroti jejak kekaryaan Fanny Soegi. Lagu bertajuk “Asmalibrasi” yang mencuatkan nama besarnya, diakui oleh Terdakwa jika peran platform digital serta netizen yang seringkali menjadikan lagu ini sebagai backsound, telah berkontribusi menjangkau pendengar yang lebih luas.

Tiga single yang dilepas sepanjang tahun ini pun tak luput dari perhatian kedua Jaksa, termasuk debut single “Dharma” yang menjadi penanda era baru Fanny Soegi. Penulisan lirik dan pemilihan diksi dalam single “Dharma” pun disoroti Pidi Baiq. Budi Dalton pun menggali lebih dalam tentang apa yang ditulis Terdakwa pada single bertajuk “Arutala”.

Kemudian, jejak kolaborasi Terdakwa pun kembali diulas oleh Jaksa, jauh sebelum single kolaborasi “Langit Biru” bersama Padi, Fanny Soegi tercatat pernah berkolaborasi dengan band pop punk PYONG PYONG di single “Aku Dan Dunia” (2021). Fanny Soegi juga membocorkan proyek kolaborasi yang akan segera digarap bersama musisi pria asal Yogyakarta.

Menjelang sesi pembacaan putusan Pengadilan, dimalam itu menjadi hari pertama dirilisnya single terbaru Fanny Soegi yang bertajuk “Dahayu”. Seluruh audiens yang hadir pun berkesempatan untuk menyaksikan pemutaran video lirik single terbaru “Dahayu” melalui layar LED, sembari menunggu penampilan Fanny Soegi membawakan beberapa lagu. Setelah Fanny Soegi tampil menyapa wargi Bandung yang turut bersenandung menghangatkan suasana malam, tiba saatnya persidangan memasuki rangkaian penutup.

DCDC Pengadilan Musik menyimpulkan, Fanny Soegi terbukti telah berhasil menerjang berbagai lika-liku perjalanan bermusik dengan percaya diri, musik yang disajikan pun diyakini telah menambah warna baru dengan kualitas musik di atas rata-rata. Hakim Ketua Man Jasad memutuskan, Fanny Soegi bebas dari seluruh jerat dakwaan. Momen foto bersama dengan seluruh perangkat persidangan, menutup rangkaian acara DCDC Pengadilan Musik edisi ke-59.

BACA JUGA - DT09 Berhasil Lolos dari Jerat Dakwaan Atas Bantuan Pengacara dan Saksi Persidangan

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner