Riset dan Pendalaman Konten Selamatkan Kapital di Pengadilan Musik

Riset dan Pendalaman Konten Selamatkan Kapital di Pengadilan Musik

Pengadilan Musik akhirnya memperluas jangkauan penangkapan hingga ke Borneo. Kuintet metal kebanggaan Kutai Kartanegara, Kapital tak lepas dari penglihatan para perangkat persidangan untuk terseret ke kasus pengkajian materi yang konsisten dilakukan di Pengadilan Musik. Pada 29 November 2019, Kapital resmi dinyatakan sebagai terdakwa untuk episode ke-38 dan harus duduk di kursi panas dengan barang bukti berupa karya yang diluncurkan dalam rangka merilis album bertajuk Mantra.


(dari kiri ke kanan) Akbar, Ewien, Arriezky, Arie, Baken

Kantin Nasion Rumah The Panas Dalam yang berlokasi di Jalan Ambon Nomor 8A, Bandung disulap menjadi ruang persidangan demi membongkar kasus para musisi atau band yang harus bertanggung jawab atas karyanya. Kapital yang kini diperkuat dengan formasi Akbar Haka (vokal), Arie Wardhana (gitar), Baken Nainggolan (gitar), Arriezky Pratama (bas) dan Ewien Saputra (drum) memenuhi panggilan persidangan dan sudah terlihat hadir sejak satu jam sebelum Pengadilan Musik dimulai.


Pembela Ruly Cikapundung dan Yoga PHB ketika dipanggil Panitera Eddi Brokoli ke ruang persidangan

Mengenakan rompi kuning strip hitam dengan tulisan “Terdakwa” di punggung, kelimanya dipanggil oleh Panitera Eddi Brokoli saat Pengadilan Musik dimulai dan dipersilakan untuk duduk di ujung kanan ruang persidangan. Bergiliran, duet mematikan antara Budi Dalton dan Pidi Baiq sebagai Jaksa Penuntut dan duet absurd antara Yoga PHB dan Ruly Cikapundung dipanggil untuk menempati tempatnya masing-masing. Setelah sang Hakim, Man Jasad dipanggil dan mengetuk palu sebanyak tiga kali, Jaksa Penuntut langsung membredel Kapital dengan pertanyaan-pertanyaan yang sudah disiapkan.

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner