Gono Gini Royalti Musik Indonesia

Gono Gini Royalti Musik Indonesia

Baru-baru, ini pemerintah mengesahkan sebuah peraturan yang mengatur tata kelola industri musik di Indonesia. Tepatnya di tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Pada pasal 3 ayat (1) PP ini mengatur tentang diperbolehkannya penggunaan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Selanjutnya, pada pasal 3 ayat (2) dirinci tentang 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu, yakni seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazaar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.

Pada ketentuan umum yang menjelaskan PP tersebut yang dimaksud dengan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Kemudian, pada Pasal 18 ayat (2) dijelaskan bahwa LMKN terdiri dari dua jenis, yakni LMKN Pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial. Selain itu, pada Pasal 20 PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menyebut bahwa LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan pemerintah ini jelas menimbulkan banyak pro dan kontra dan memunculkan persoalan baru. Terutama pada hal yang menyangkut penggunaan lagu yang diperdengarkan ke publik dan bersifat komersil. Bagi artis atau musisi yang secara karir sudah mapan dan tenar dan di bawah naungan manajemen perusahaan rekaman profesional, tentu ini adalah sebuah angin segar yang dapat memproteksi karya-karya mereka agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersil dan menguntungkan satu pihak. Mereka berpeluang untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar lagi dari sektor royalti, selain tentu saja dari hasil penjualan karya fisik maupun digital.

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner