Karya yang Tidak Memiliki Hak Cipta

Karya yang Tidak Memiliki Hak Cipta

Internet sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari ibu rumah tangga yang melibatkan YouTube untuk menemani anaknya dengan video-video anak sambal belajar, hingga para peneliti untuk mencari data-data tambahan dan penggalian informasi yang dibutuhkan. Bagi penikmat music sekalipun, internet menjadi tempat yang istimewa untuk mencari referensi hingga menyebarkan karya bagi pencipta musik. Namun, bagi para pengguna musik di internet, mereka masih perlu banyak sosialisasi tentang hak penggunaan karya musiknya. Apalagi jika berhubungan dengan musik yang dengan mudah bisa diunduh, terkadang mereka tidak melihat lebih jauh tentang hak penggunaannya.

Sejak internet banyak digunakan untuk kebutuhan musik, para pencipta lagu kewalahan dengan penyebaran yang begitu rumit dikontrol. Berbagai cara digunakan untuk melindungi penyebaran lagu illegal namun berimbang juga dengan tumbuhnya berbagai cara untuk mendapatkannya. Hak cipta menjadi sesuatu yang membosankan dibahas, solusi demi solusi diciptakan namun kasus demi kasus terus tercipta. Sosialisasi mengenai kekayaan hak intelektual khususnya musik ini cukup memberikan perkembangan dalam industri musik, mulai dari berkembangnya lisensi CC Music, fitur streaming berbayar hingga bentuk apresiasi para kolektor dengan munculnya records store day. Semua mulai membaik sesuai dengan pilihannya.

Bagi penggunaan karya musik, salah satu yang bisa digali untuk digunakan dalam karya-karya tambahan secara kreatif ataupun secara akademis, kita bisa mempelajari musik-musik public domain. Public domain digunakan untuk menunjuk karya-karya yang hak intelektualnya tidak berlaku atau dengan istilah lain tidak dilindungi oleh hak cipta dan akhirnya karya tersebut menjadi milik publik. Oleh karena itu, karya tersebut bisa dipergunakan oleh siapapun. Public domain tidak hanya berlaku untuk karya musik, namun semua karya, mulai dari film hingga buku.

Public domain merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Ada tiga kategori utama karya public domain:

Karya yang otomatis menjadi public domain adalah yang tidak bisa dilindungi oleh hak cipta, contoh: Judul, nama, slogan, simbol (sebagai catatan, penggunaan karya seperti disebutkan dalam contoh bisa jadi dilindungi oleh hukum lain seperti hak paten atau trademark).

Kedua, karya yang memang diperuntukkan untuk public domain oleh pembuatnya, dan karya yang hak ciptanya sudah kadaluarsa. Kenapa bisa terjadi kadaluarsa? Karena ada batas-batas tertentu yang batasan ini tidak sama di setiap negara, bergantung pada peraturan di negara masing-masing.

Di Indonesia, hak cipta akan valid hingga 70 tahun setelah kematian sang pencipta. Artinya jika si pencipta meninggal dunia tahun 2016, maka karyanya akan menjadi public domain 70 tahun kemudian. Tetapi kalo karya tersebut memiliki dua pencipta, maka usia yang menjadi referensi adalah pencipta yang hidup paling lama.

Kenapa bisa muncul public domain?
Tahun 1886, lahir sebuah persetujuan internasional mengenai hak cipta. Disetujui pertama kali di Bern, Swiss. Persetujuan ini dikenal dengan nama Konvensi Bern, tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra. Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota untuk melindungi hak cipta dari masing-masing negara yang ikut menandatanginya. Sebelum diterapkannya Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya hanya berlaku bagi karya yang diciptakan di negara bersangkutan. Akibatnya suatu karya bisa dilindungi hak ciptanya di negaranya, namun dapat disalin dan dijual di negara lain secara bebas.

Pada dasarnya Konvensi  Bern ini menjadi tolak ukur minimum  yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya (kecuali fotografi dan sinematografi) akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia. Namun masing-masing negara diperbolehkan memberikan jangka waktu yang lebih lama.

Untuk pengaturan jangka waktu hak cipta tersebut, maka muncul istilah Rule of The Shorter Term atau Comparison of  Terms. Selain itu, ada juga konvensi internasional lain yang melindungi hak cipta, yaitu Universal Copyright Convention (UCC) yang disetujui di Jenewa tahun 1952.

Maka setelah itu, mulai muncul lah karya-karya yang ‘lepas’ dari hak cipta dan untuk mengkategorikan karya-karya tersebut, diberikan kategori karya public domain. Untuk menggunakan karya-karya ini tidak ada izin apapun yang diperlukan. Karya-karya mereka umumnya mewakili informasi penting yang dibutuhkan di kalangan akademik. Adanya karya public domain ini tentu saja membantu dalam proses akademik di sekolah, kampus atau penelitian, misalnya tentang sejarah dan arsip budaya. Maka muncul lah beberapa situs yang membantu pengarsipan karya-karya yang sudah termasuk dalam kategori public domain, misalnya https://musopen.org/ atau http://imslp.org/

Public domain itu terdiri dari pekerjaan kreatif dan pengetahuan lainnya; tulisankarya senimusikilmu pengetahuan, penemuan, dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam public domain ini dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik, dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).

Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan ilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan finansial kepada sang pencipta karya. Tetapi hasil karya yang dilepas ke public domain hanya ada begitu saja. Masyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai batas kedaluwarsa, hasil karya dilepas ke public domain.

Di Indonesia, khususnya sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke umum apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya. Indonesia pun melalui hak eksklusif dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibatasi oleh suatu jangka waktu perlindungan tertentu, di mana setelah jangka waktu perlindungan tersebut berakhir maka karya yang semula dimiliki secara eksklusif oleh sang pemegang HKI akan menjadi milik umum. Dengan demikian karya tersebut akan dapat dengan bebas dipergunakan oleh siapapun tanpa adanya kewajiban untuk meminta ijin terlebih dahulu. Namun, pada bagian ini hki.co.id belum menyajikan informasi terkait objek perlindungan hak cipta dan paten yang telah memasuki public domain di Indonesia, padahal ini bisa menjadi arsip yang berharga juga sebagai panduan bagi mereka yang ingin mempergunakan karya-karya tersebut.

Setelah mengetahui sedikitnya tentang public domain ini, kini kita bisa memilih dan memilah karya-karya yang secara legal bisa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Menghargai karya orang lain tidak harus selalu dengan bentuk dukungan ekonomi secara langsung, tapi bisa melalui penggunaan legal yang bisa dijadikan sebagai karya turunan demi berkembangnya proses penyebaran ilmu pengetahuan. 

Writer
New Media Artist
Song Writer
Traveller

View Comments (2)

Comments (2)

  • Apriana
    Apriana
    6 Mar 2020
    Artikel yang menarik ?
  • Apriana
    Apriana
    6 Mar 2020
    Maaf, tanda tanya nya typo, maksudnya mau ngasih ? (jempol) Artikel yang menarik<br /> Tapi malah jadi tanda tanya
You must be logged in to comment.
Load More

spinner